Prosedur Pengajuan Klaim Reimbursement

0 komentar

Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :

Rawat Inap
(PRUmed, PRUmedika prima, PRUhospital & Surgical,
PRUhospital &Surgical Syariah, Hospital Cash Plan, Hospital In Safe dan PRUhospital care)

  • Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Kuitansi asli beserta rinciannya
Non Rawat Inap
  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
  • Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika meninggal dunia.
  • Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
  • Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
Untuk dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pengajuan klaim masing-masing manfaat asuransi secara lengkap, silahkan mengunjungi website www.prudential.co.id atau layanan informasi Polis di PRUaccess https://pruacces.prudential.co.id pada menu FAQ.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : R2-STORE | Aidah-Prusyariah | Mas Template
Copyright © 2011. PRUDENTIAL SYARIAH - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger