Didalam bahasa Arab, Asuransi disebut sebagai at-ta’min, penanggung disebut sebagai mu’ammin, Sedangkan tertanggung disebut sebagai mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari kata (amana) yang berarti memberi prlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.
Bisa disimpulkan bahwa Men-ta’minkan sesuatu, artinya adalah seseorang yang membayar agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam fatwanyah memberikan definisi tentang asuransi. Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Oleh sebab itu, premi pada Asuransi Syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri dari dana tabungan dan tabarru’.
Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah (life insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabbah) dari pendapatan investasi bersih yang diterima setiap tahunnya. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun kalim manfaat asuransi.
Sedangkan dana tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.
Posting Komentar